Home Berita Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi Pesawat Jemaah Calon Haji...

Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi Pesawat Jemaah Calon Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Sudah Lepas Landas

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., memerintahkan jajarannya untuk membantu proses evakuasi pesawat Garuda Indonesia GA-1105 yang membawa Jamaah Calon Haji (JCH)  kloter 5 embarkasi Makassar  yang mengalami kerusakan mesin saat sudah lepas landas dari bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (15/5/2024).

Usai mendapat informasi bahwa pesawat Garuda Indonesia GA-1105 yang membawa jemaah calon haji kloter 5 embarkasi Makassar yang mengalami kerusakan mesin saat sudah lepas landas, dengan sigap Komandan Lanud Sultan Hasanuddin langsung memerintahkan jajarannya untuk stanby dalam rangka membantu penanganan pesawat saat mendarat di bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seperti diketahui,  pesawat Garuda Indonesia GA-1105 yang membawa  450 Jamaah Calon Haji kloter 5 embarkasi Makassar take off dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 15:35 WITA, namun beberapa saat setelah lepas landas pilot menyadari telah terjadi kerusakan mesin dan memutuskan untuk Return to Base (RTB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pukul 17.15 WITA, Pesawat Garuda Indonesia GA-1105 yang membawa Jamaah Calon Haji dari Makassar tersebut berhasil mendarat dengan sempurna, selanjutnya dilaksanakan proses evakuasi  penumpang. Sebanyak 450 jemaah calon haji kloter 5 embarkasi Makassar berhasil di evakuasi dan diarahkan menuju ke Asrama Haji Sudiang.

Previous articleApel Gelar, TNI Cek Kesiapan Pengamanan KTT World Water Forum Ke-10
Next articlePemerintah Kecamatan Woha Akan Genjot Secara Maksimal Bersama Pemdes Penapali Menghadapi Lomba Desa 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.