Home Berita Nasional Warga Cilincing Desak Pemerintah Selidiki Pencairan Dana Rp27,6 Miliar yang Diduga Tak...

Warga Cilincing Desak Pemerintah Selidiki Pencairan Dana Rp27,6 Miliar yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumbawanews.com,- Keluarga ahli waris David Wahyuna mendesak pemerintah menyelidiki pencairan dana konsinyasi senilai Rp27,62 miliar untuk proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga dialihkan kepada Yayasan Daya Besar tanpa dasar hukum yang jelas. Pengaduan resmi telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menyusul klaim bahwa ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Pencairan dana terjadi pada 6 Oktober 2021, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr, yang menunjuk Hariputra Yoseph sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga, menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi dalam penarikan dana diduga dilakukan tanpa validasi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Denny Maulana, Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, yang mendampingi keluarga, menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pencairan, termasuk jurnal dan prosedur yang menjadi dasar pemberian kuasa. Keluarga menuntut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan keabsahan penerima dana, serta meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memastikan keadilan bagi rakyat kecil yang merasa dirugikan. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Daya Besar atau lembaga penegak hukum mengenai keabsahan pencairan tersebut.

Previous articleTrump Longgarkan Sanksi Rusia, Zelensky Khawatir Perang Makin Melebar
Next articlePersija Kalah Dramatis dari Persita, Kerusuhan Suporter Ganggu Laga di Banten