Home Berita Wakil Ketua KPK Tegaskan HA dan ABC Penuhi Syarat Penetetapan Tersangka

Wakil Ketua KPK Tegaskan HA dan ABC Penuhi Syarat Penetetapan Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, didalam KUHP menjelaskan, tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (31/07).

“Tekanannya adalah kecukupan alat bukti, maka seseorang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana. ABC dan AH memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Diungkapkan, kecukupan alat bukti tersebut juga telah disampaikan daam ekspose. Dan terhadap AH serta ABC tidak diterbitkan sprindik karena keduanya merupakan anggota TNI aktif. “Itu disampaikan pada saat ekspose. Jadi secara substansi, secara materiel yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak terbitkan sprindik, karena yang bersangkutan masih sebagai TNI aktif. Maka penanganan perkaranya dilakukan oleh pihak Puspom TNI. Itulah yang kemudian kami berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Puspom TNI,” jelasnya.

Diungkapkan, bukti keterlibatan Kepala Basarnas antara lain transaksi, catatan dari corsmin sehingga diketahui adanya dugaan suap sejak 2021, yang totalnya Rp 88 milliar. Kemudian keterangan saksi yang diperiksa, keterangan pihak tertangkap tangan, serta bukti percakapan elektronik

“Ituah, kami menyakini bahwa bukti yan sudah cukup penetapan tersangka sudah ada,” bebernya.

Baca Juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Terkait Dugaan Suap Basarnas

Disebutkan, sejak tangkap tangan, KPK melalui Plt Deputi penindakan telah secara aktif melakukan komunikasi dengan Puspom TNI. Bahkan pada saat ekspose, dihadiri oleh tiga orang penyidik dari Puspom TNI.

“Pada saat eksposepun hadir tiga penyidik dari Puspom TNI. Kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyelidik, penyidik, penuntut dan penyidik puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya. Sehingga diambil kesimpulan, dalam perkara dugaan suap di basarnas ada 3 pemberi dan ada 2 penerima. Sampai sekarangpun kami terus berkoordinasi, terutama pak ketua, Pak Firli. Baik dengan Puspom TNI, KSAU, dan Panglima TNI,” beber dia, dan berharap, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Puspom TNI akan mengumumkan penetapan tersangka dan kasus tersebut.

Sedangkan pembentukan tim koneksifitas, merupakan kewenangan KPK berdasarkan amanat undang-undang. Namun KPK akan membicarakannya dengan Puspom TNI.

“Itu kewenangan KPK berdasarkan Undang-undang KPK. Tetapi disisi lain, TNI juga punya undang-undang tersendiri menyangkut penanganan perkara yang dilakukan TNI aktif,” ucap dia.

Menurutnya, bukan persoalan pihak mana yang akan menangani suatu perkara, selama pelanggar mendapatkan tindakan tegas. “Ini lebih substansi, dibandingkan kita berdebat siapa yang akan menangani. Saya kira TNI juga tidak akan gegabah karena terlanjur menjadi perhatian publik,” ucapnya. (Using)

Previous articleTerciduk: Ini Pemicu Pelaku Pembacokan Indomart Jln Raya Maluk
Next articleKPK Nyatakan khilaf OTT Kepala Basarnas dan Minta Maaf kepada TNI?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.