Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Terhadap rancangan Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan telah disusunnya rancangan Perda ini. Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dalam menyampaikan pendapat akhir bupati sumbawa terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Sumbawa, Rabu (24/04).
Sebab untuk menciptakan keadaan berkeadilan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggungan negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat saja. Menurut undangan-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terutama di daerah yang menjadi wilayahnya.
Baca Juga: Ranperda Rencana Pembangunan Industri Diajukan DPRD dan Pemda
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan suasana yang kondusif dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Terutama masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Disebutkan, penanganan PMKS di daerah agar dilaksanakan secara lintas sektoral. Dengan melibatkan masyarakat melalui program penanganan masalah sosial dengan pendekatan secara menyeluruh.
Undangan-undang nomor 11 tahun 2009 juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Maka dari itu, agar tercapainya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang komprehensif, perlu badanya kepastian hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di kabupaten Sumbawa.
Selain itu juga, adanya urgensi pengaturan mengenai disabilitas yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Beberapa saat yang lalu, pemerintah pusat kementerian dalam negeri mengadakan zoom mesti dalam rangka koordinasi penyusunan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang disabilitas.
“Maka hadirnya rancangan Perda ini akan menjadi tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat tersebut,” jelas Wabup. (Using)