Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Penghuni perumahan Alam Kerato Asri menilai, Unit rumah kropos dan pengembangan dipandang tidak memiliki itikad baik. Sehingga Kamis (05/03), puluhan penghuni perumahan alam Kerato Asri mendatangi Komisi III DPRD Sumbawa.
Baca Juga: Soal Air Bersih, Warga Perumahan Samota Residence RDP di Komisi II DPRD Sumbawa
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, perwakilan warga mengeluhjan banyak Unit yang saat ini mulai retak dan bahkan miring. Selain itu, beberapa juga menjadi persoalan, seperti plafon yang berjatuhan.
Dikatakan, persoalan tersebut telah diupayakan untuk dikomunikasikan dengan pihak pengembang. Agar segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang mulai terjadi. Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum direspon oleh pengembang.
Dari RDP tersebut, Komisi III DPRD Sumbawa mengeluarkan rekomendasi yakni, Pihak Pertama atau PT. Alam Asri Properti Harus melakukan ganti Rugi atas Segala kelalaian/kerusakan Rumah di perumahan Alam Kerato Asri Masing masing Rumah sebesar Rp. 15.000.000 untuk 100 unit Rumah. Dan Pihak Pertama Menyelesaikan kewajiban sebagaimana poin 1 diatas paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ini dibuat
Kemudian, Bilamana kesepakatan ini tidak ditunaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka pihak kedua akan mengambil alih sebidang tanah seluas kurang lebih 18 are dan bangunan komersil sebanyak satu unit yang berada dikomplek perumahan alam kerato asri. Serta Selama proses negosiasi ini berlangsung, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank NTB Syariah akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kepada nasabah masing masing-masing sesuai dengan besaran uang nasabah yang di blokir. (Using)