Sumbawanews.com,- Pengadilan Turki mulai menyidangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 34 pejabat tinggi Israel secara in absentia atas dugaan penculikan, kekerasan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pencegatan armada Global Sumud Flotilla (GSF) pada September 2025. Sidang perdana digelar di Pengadilan Kriminal Berat ke-11 Istanbul pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan para terdakwa termasuk Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Armada GSF, yang membawa bantuan kemanusiaan dan aktivis dari berbagai negara termasuk sembilan warga negara Indonesia, dicegat di perairan internasional oleh pasukan Israel, lalu para aktivis ditahan dan dibawa ke Israel. Jaksa Turki mendakwa para terdakwa dengan sejumlah tindak pidana berat, yakni genosida, penyiksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, perampokan dengan pemberatan, perusakan properti, serta pembajakan atau penahanan kendaraan transportasi. Dakwaan didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan hukum pidana Turki, dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup hingga hingga 4.596 tahun bagi masing-masing terdakwa, tergantung pada dakwaan yang dikenakan. Hingga kini, belum ada putusan akhir atas kasus ini.















