Home Berita TPP ASN Telah Dapat Dibayarkan

TPP ASN Telah Dapat Dibayarkan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dapat di bayarkan pada Maret ini. kepastian tersebut, setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 9 Maret lalu.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Sumbawa sudah diterbitkan rekomendasi kementerian dalam negeri terkait persetujuan pembayaran TPP ASN di daerah. Dan Sumbawa salah satunya, sudah kita terima rekomendasi dari Kemendagri tanggal 9 Maret Kemarin,” kata Arif Alamsyah, Kepala Bagian Organisasi Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Jum`at (11/03).

Dijelaskan, pembayaran TPP akan dibayarkan untuk dua bulan yang sempat tertunda, yakni Januari dan Februari. “Ini tertunda dua bulan, sehingga dibayarkan sekaligus dua bulan. Alhamdulillah hari ini sudah ada yang menerima. Semua bulan ini, untuk pembayaran Januari dan Februari. Tahun ini agak terlambat persetujuan TPP dari Kemendgri kami terima,” jelasnya.

Diungkapkan, sebelum keluarnya rekomendasi dari Kemendagri, Pemda Sumbawa telah menyiapkan Perbup dan tim penyusun TPP tahun 2022. Dan usulan TPP disampaikan ke Kemendagri 21 Februari lalu.

“Sehingga 21 Februari itu Pemda Sumbawa sudah mengajukan usulan ke kemendagri melalui SIPD. Kementerian meminta pemda menyampaikan kelengkapan usulan untuk mendapatkan validasi terkait dengan rincian besaran TPP, kemudian pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. jadi bagian organisasi sudah menyampaikan semua bukti-bukti yang diminta, sehingga kita mendapatkan validasi pada tanggal 3 maret,” tuturnya.

Disebutkan, berdasarkan alur penerbitan persetujuan, kemendagri mengjukan surat pertimbangan pada kemenkeu. Pertimbangan dari kemenkeu sudah di sampaikan kemendagri tanggal 8 maret. Sehingga 9 maret dikeluarkan rekomendasi.

“Setelah mendapakan rekomendasi itu, pemda bisa langsung mengajukan permohonan TPP ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” katanya. (Using)

Previous articlePelayanan Tanpa Batas, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Gencar Memeriksa Kesehatan Masyarakat
Next articleKapolres Dorong Pengawasan Minyak Goreng Dilakukan Bersama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.