Home Berita Daerah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Sumbawa Barat , Sumbawanews.com – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap terduga tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (07/02/2024).

Dari pengungkapan tersebut, diamankan seorang terduga berinisial J (35) warga yang beralamat tempat tinggal di kecamtan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat beserta Barang Bukti jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31,34 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos. saat di komfirmasi, kepada awak media membenarkan adanya seorang yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa Barat, telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan sejumlah barang bukti.

Edy menuturkan kronologis kejadian pengungkapan tersebut, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya terduga Pelaku (J) berhasil diamankan di sebuah Hotel di pasir Putih (TKP I).

“Saat penggeledahan di salah satu hotel di kecamatan maluk ditemukan 4 klip bening yang berisikan barang yang diduga Sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman terduga di Wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dari hasil penggeledahan di TKP II ini ditemukan 1 klip bening berisikan Sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total BB yang diamankan 31,34 gram,”jelas Kasi Humas.

Dari hasil introgasi terhadap Terduga, bahwa jumlah BB Sabu tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah terjual. Terduga mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih, namun karena sebagian sudah terjual, sisa barang tersebut seperti yang diamankan petugas.

“Terduga ini mengaku sudah lebih dari satu kali menjajakan barang haram ini di wilayah Maluk, ia mengaku mendapat barang dari luar Pulau Sumbawa. Sat Resnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”ucap Eddy.

“Sementara ia mengaku mendapat barang dari kenalannya di pulau Lombok,”imbuh Eddy.

Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat berserta barang bukti. Selain BB sabu ikut pula diamankan Handphone, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu dan pendukung penjualan sabu.

Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Previous articleDanramil Tembagapura Beri Pesan Damai Saat Pemilu 2024 Mendatang Kepada Warganya Saat Hadiri Acara Adat Bakar Batu
Next articleAduh! Bansos Jadi Alat Mobilisasi Politik Menjelang Pemilu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.