Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi antara 2025 dan 2026. Ketiganya, berinisial LSP, ASN, dan EH, kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum dan tidak terkait dengan penegakan hukum resmi. Selain itu, penyidik juga menginvestigasi dugaan penghapusan jejak log dan data hasil penyadapan dari sistem komputer.
Asep menambahkan, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini masih tahap awal dan akan berlanjut dengan proses berikutnya yang memerlukan waktu lebih lama. Sebelumnya, polri juga menyita 11 ponsel dan satu iPad terkait kasus ini.















