Home Berita Tiga Bebas, Lapas Sumbawa Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 432 Narapidana

Tiga Bebas, Lapas Sumbawa Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 432 Narapidana

Sumbawa Besar, sumbawanews.xom – Pada hari ini, Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar jam 09.00 wita dilaksanakan pembacaan hasil Rekapitulasi Jumlah Narapidana yang memperoleh remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H tahun 2023 Berdasarkan Besaran Perolehan dan Tindak Pidana.

Berdasarkan Tindak Pidana, remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 Pidana Umum sebanyak 235 orang kategori RK-I. Dan 3 orang kategori RK-II atau langsung bebas. Dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berdasarkan Pidana Khusus/PP.99 thn 2012, sebanyak 194 orang kategori RK-I.

Saat ini, di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar terdapat 599 orang tahanan dan narapidana. Dengan rincian, sebanyak 501 narapidana dan 98 orang tahanan.

Lapas Kelas II Sumbawa Besar telah mengusulkan remisi kepada 435 orang. “Jumlah remisi yang turun sebanyak 425 orang. Yang tertunda atau perbaikan 7 orang,” kata M. Fadli, Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. (Using)

Previous articleDihari Yang Fitri Danrem 162/WB Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren
Next article5x Gempa M 4.6 – M 6.1 Guncang Agam, Mentawai – Nias Pagi Ini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.