Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Koramil bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Alas membubarkan acara resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Desun Telaga Bakti Desa Dalam Kematan Alas Kabupaten Sumbawa ,Minggu, (25/07). Saat itu, tamu yang telah datang terpaksa diminta pulang, dan penyelenggara diminta untuk segera menutup hajatan tersebut, karena tidak memiliki ijin.
“Selesai penututupan acara tersebut, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Alas langsung menanyakan siapa panitiah penanggung jawab penyelenggara hajatan untuk di minta pertanggung jawabannya,”Ujar Kapten Inf Armansyah, Danramil 1607-04/ Alas.
“Hal tersebut dilakukan dikarenakan pihak penyelenggara dinilai tidak mengindahkan Sesuai dengan surat edaran Bupati Sumbawa tentang pemberlakuan Jam malam serta pembatasan kegiatan masyarakat, untuk itu mari kita sama-sama melaksanakan apa yang menjadi peritah dan Kebijakan pemerintah Daerah,”ujar Danramil
Sesuai dengan Intruksi Bupati Sumbawa tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengobtimalan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam Inbup tersebut dinyatakan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko Pandemi di Kabupaten Sumbawa,Ungkap Daramil.
Dijelaskan, Danramil Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Alas yang dipimpin Camat Alas Lutfi Maki bersama Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot dan Danramil Alas Kapten Inf Armansyah yang mendapat informasi adanya warga dusun Telaga Desa Dalam Kecamatan Alas yang sedang menggelar hajatan, resepsi perkawinan, langsung mendatangi tempat resepsi. tersebut.
Ketika sampai di lokasi satgas mendapati sejumlah orang berkumpul di tempat resepsi yang tengah menggelar hajatan. Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Alas meminta warga masyarakat untuk dan kembali ke rumah masing-masing dan selanjutnya dilakukan pembubaran acara tersebut.
Camat Alas Lutfi Makki menegaskan,”Dimasa Pandemi Covid-19 ini tidak di perbolehkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,”Ungkap Camat.
Lanjut Camat,”Saat ini telah dilakukan kegiatan PPKM berskala Mikro dan ini berlaku sampai di tingkat Desa, sehingga apapun kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan,” ujar Camat
Sesuai dengan surat edaran Bupati Sumbawa tentang pemberlakuan Jam malam serta pembatasan kegiatan masyarakat, untuk itu mari kita sama-sama melaksanakan apa yang menjadi peritah dan Kebijakan pemerintah Daerah,pungkasnya
Sementara Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot mengatakan, Kami dari aparat keamanan mengharapkan agar kita semua mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M didalam kehidupan kita setiap hari,ujarnya
Lanjut Gatot Kami dari Pihak kepolisian Polsek Alas tidak mengizinkan kegiatan hajatan apapun. Karena melihat situasi Pandemi Covid-19 yang saat ini semakin mewabah dimana mana mengharuskan kita mentaati protokol kesehatan Covid-19 sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Sumbawa Khususnya Kecamatan Alas,ungkap Kapolsek
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dari aparat keamanan TNI-POLRI dan aparat Desa harus membubarkan hajatan yang dilakukan keluarga saat ini,”pungkas Gatot.
Hadir dalam kegiatan itu, Danramil 1607-04/Alas Kapten Inf Armansyah, Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot, Kepala Desa Dalam Kec.Alas Jamaludin S.Sos, Babinsa Koramil 1607-04 Alas, Babinkamtibmas Polsek Alas Dan Rt, Rw Desa Dalam Kecamatan. Alas. (Using)