Home Berita TGB, Agama Dan Kenegaraan Tidak Dapat Dipisahkan

TGB, Agama Dan Kenegaraan Tidak Dapat Dipisahkan

Sumbawanews.com- Bukittinggi-Sumbar.- Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengutip pendapat Imam Al Ghazali yang mengatakan bahwa agama dan negara itu seperti saudara kandung. Ungkapan ini menunjukan bahwa agama tidak boleh lepas dari kehidupan kebangsaan. Ada bangsa atau negara tapi tidak ada agama, maka bangsa dan negara itu akan runtuh. Begitu pula sebaliknya.

“Keduanya hal ini, agama dan negara, tidak dapat dipisahkan”, tegas gubernur saat menyampaikan kajian ba’da Isya bertajuk Peran Ulil Amri Dalam Pengembangan Dakwah Islamiyah di Surau Buya Gusrizal Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (07/02/2018).

Jadi, ingat Gubernur, kita tidak boleh termakan oleh omongan siapapun yang mengatakan bahwa ada pertentangan antara ke-Indonesiaan dan ke-Islaman. “Seakan-akan jika orang Islam yang kuat agamanya maka bisa diragukan nasionalismenya. Itu tidak benar”, tambah gubernur. Buktinya, ungkap gubernur, sebagaimana diceritakan pada buku-buku, bahwa pada fase-fase menuju kemerdekaan para ulama-ulama dan guru-guru pada pesantren-pesantren mengganti pelajaran kitab-kitab dengan pelajaran bela diri, bela negara dan bagaimana kita menyongsong kemerdekaan negara Republik Indonesia.

“Itulah bentuk perjuangan ulama-ulama kita. Oleh karena itu kita harus bangga menjadi umat Islam. Alhamdulillah”, ujar gubernur.

Acara ini diikuti oleh ratusan warga masyarakat sekitar Surau Buya Gusrizal dan anggota Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Sumatera Barat. Turut hadir pada acara ini Walikota Bukit Tinggi, Ramlan Nurmatias, Ketua MUI Sumatera Barat Guzrizal Gazahar dan Ketua OIAA Sumatera Barat, Ust. Hidayatullah (aa)

Previous articlePerkuat Patroli Di Perairan Minahasa Utara, Bakamla RI Zona Tengah Datangkan RIB 02
Next articlePelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Zona Maritim Timur
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.