Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Maraknya pengiriman ayam beku dari luar Kabupaten Sumbawa membuat Bupati Kabupaten Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah mengeluarkan surat edaran penertiban lalu lintas bahan asal ternak di Kabupaten Sumbawa.
Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023 tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha Perdagangan Bahan Asal Ternak yang pasarnya berada di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kepala Disnakeswan: Lalu-Lintas Bahan Asal Ternak Diperketat, Suplay-Demand Akan Diatur
Dalam surat edaran ini, Bupati menghimbau kepada seluruh pelaku usaha perdagangan agar, Pertama dalam melakukan penjualan bahan asal ternak (daging, telur, susu dan lain lain) yang dimasukkan dari luar Kabupaten Sumbawa harus disertai :
a. Surat ljin Pemasukan Bahan Asal teak dari Dinas Peterakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa,
b. Sertifikat Halal;
c. Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH.14) Wilayah Kerja Pelabuhan Poto Tano;
Kedua, Pengangkutan produk hewan tersebut wajib menggunakan angkutan khusus dengan suhu -18 derajat celcius.
Ketiga, Pedagang/penjual di Kabupaten Sumbawa hanya boleh memperjualbelikan bahan asal ternak yang sudah memenuhi ketentuan dalam angka 1 dan angka 2.
Keempat, Pedagang/penjual wajib menjaga kebersihan dan keamanan/pencemaran lingkungan.
Kelima, Tidak melakukan aktifitas perdagangan yang dapat mengganggu keseimbangan pasar.
(sn01)