Home Berita Ternak Masuk Pemukiman dan Jalan Lunyuk Disorot

Ternak Masuk Pemukiman dan Jalan Lunyuk Disorot

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Gerindra, masing-masing menyoroti tentang keberadaan hewan ternak di dalam pemukiman dan akses jalan menuju Kecamatan Lunyuk yang hampir terputus. Hal tersebut disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna penyamaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terhadap 3 Ranperda dari Pemda Sumbawa dan penyampaian pendapat bupati terhadap 6 ranperda inisiatif DPRD Sumbawa, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (15/12).

“Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes. Keresahan masyarakat cukup luar biasa saat ini tentang keberadaan hewan ternak yang selalu berkeliaran. Bahkan sampai kedalam Kota Sumbawa,” kata Bunardi, dari Fraksi partai NasDem.

Sehinga persoalan tersebut musti segera diatasi. “Oleh karena itu, bagaimana pemerintah mencari solusi agar persoalan ini bisa diatasi,” katanya.

Sedangkan Saripuddin, dari Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan, akses jalan menuju kecamatan lunyuk dibeberapa titik terancam putus, terutama di kilometer 74. “Terkait akses jalan ke wilayah selatan, ada beberapa daerah yang harus menjadi atensi. Dua minggu lalu kami komunikasi dengan balai jalan, ini jalan provinsi. Berada di wilayah kecamatan lunyuk kilometer 74. Saat ini jalan itu terancam putus, bahkan masyarakat sudah melakukan gotong-royong karena jalan ini tetap dilalui. Terlebih sekarang sedang musim hujan,” ujarnya.

Sehingga musti segera ditangani sebelum akses transportasi ke kecamatan lunyuk lumpuh. “Kalau terlambat ditangani, akses jalan ini akan putus total. Selain itu, ada beberapa tiang yang sudah jatuh ke bahu jalan dan salah satu warga telah menjadi korban. Mohon Tindakan, solusi ini,” tuturnya. (Using)

Previous articleBupati Sumbawa Apresiasi 6 Ranperda Inisiatif DPRD
Next articleKetua DPK PKP Sumbawa Akan Bertarung ke DPRD Provinsi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.