Sumbawa-sumbawanews.com.,,-Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Karya Masa desa Labuhan Sumbawa Hamzah Abdullah menyesalkan pernyataan Pengacara Pelapor Sengketa tanah Jahar SH, yang mengkait-kaitkan dirinya sebagai anggota DPRD Sumbawa.
Hamzah Abdullah menegaskan persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan keberadaan dirinya di lembaga legistif. ” Itu murni saya selaku ketua KUD Mina Karya Masa”tegas Hamzah Abdullah kepada Sumbawanews.com
Secara detail Hamzah Abdullah menjelaskan, persoalan tanah yang merupakan aset milik KUD Mina Karya Masa sesungguhnya tidak pantas untuk dijadikan obyek sengketa. “Tanah tersebut merupakan aset KUD Mina Karya Masa yang masuk daftar aset jauh sebelum dirinya dipilih dan diangkat oleh anggota sebagai ketua “ungkap Hamzah Abdullah.
Dijelaskannya, tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, sudah menjadi aset KUD sejak beberapa periode penggurus sebelumnya.
Ketika ketua KUD Mina Karya Masa Alatif HA dengan sekretaris H. Sahril SPd MPd tanah tersebut sudah masuk daftar aset KUD. terang Hamzah Abdullah.
Pada periode berikutnya A Hamid Marief ketua dengan Sekretaris H Sahril SPd MPd. Kemudian periode selanjutnya ketua dijabat oleh orang tua pelapor. Kepenggurusan KUD berikut Ahmadi Hz dengan sekretaris Hamzah Abdullah. “Pada periode berikutnya saya (Hamzah Abdullah) terpilih menjadi ketua” tukas Hamzah Abdullah.
” Bahkan saat orang tua pelapor selaku ketua KUD, tanah tersebut sudah masuk dalam daftar aset KUD” Hamzah Abdullah merasa heran dengan langkah yang diambil pelapor mensengketakan tanah yang jelas jelas aset KUD Mina Karya Masa Labuhan Sumbawa.
Namun demikian, Hamzah Abdullah menegaskan dirinya selaku ketua KUD akan mengikuti semua proses hukum terkait sengketa tersebut. “Selaku KUD saya siap mengikuti proses hukum dan wajib hukumnya untuk menjaga dan mengamankan semua aset milik KUD ” tegas Hamzah Abdullah.