Home Berita Terkait Sengketa Lahan Aset KUD Mina, Hamzah Abdullah Sesalkan Pernyataan Pengacara Pelapor.

Terkait Sengketa Lahan Aset KUD Mina, Hamzah Abdullah Sesalkan Pernyataan Pengacara Pelapor.

Sumbawa-sumbawanews.com.,,-Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Karya Masa desa Labuhan Sumbawa Hamzah Abdullah menyesalkan pernyataan Pengacara Pelapor Sengketa tanah Jahar SH, yang mengkait-kaitkan dirinya sebagai anggota DPRD Sumbawa.

Hamzah Abdullah menegaskan persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan keberadaan dirinya di lembaga legistif. ” Itu murni saya selaku ketua KUD Mina Karya Masa”tegas Hamzah Abdullah kepada Sumbawanews.com

Secara detail Hamzah Abdullah menjelaskan, persoalan tanah yang merupakan aset milik KUD Mina Karya Masa sesungguhnya tidak pantas untuk dijadikan obyek sengketa. “Tanah tersebut merupakan aset KUD Mina Karya Masa yang masuk daftar aset jauh sebelum dirinya dipilih dan diangkat oleh anggota sebagai ketua “ungkap Hamzah Abdullah.

Dijelaskannya, tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, sudah menjadi aset KUD sejak beberapa periode penggurus sebelumnya.

Ketika ketua KUD Mina Karya Masa Alatif HA dengan sekretaris H. Sahril SPd MPd tanah tersebut sudah masuk daftar aset KUD. terang Hamzah Abdullah.

Pada periode berikutnya A Hamid Marief ketua dengan Sekretaris H Sahril SPd MPd. Kemudian periode selanjutnya ketua dijabat oleh orang tua pelapor. Kepenggurusan KUD berikut Ahmadi Hz dengan sekretaris  Hamzah Abdullah. “Pada periode berikutnya saya (Hamzah Abdullah) terpilih menjadi ketua” tukas Hamzah Abdullah.

” Bahkan saat orang tua pelapor selaku ketua KUD, tanah tersebut sudah masuk dalam daftar aset KUD” Hamzah Abdullah merasa heran dengan langkah yang diambil pelapor mensengketakan tanah yang jelas jelas aset KUD Mina Karya Masa Labuhan Sumbawa.

Namun demikian, Hamzah Abdullah menegaskan dirinya selaku ketua KUD akan mengikuti semua proses hukum terkait sengketa tersebut. “Selaku KUD saya siap mengikuti proses hukum dan wajib hukumnya untuk menjaga dan mengamankan semua aset milik KUD ” tegas Hamzah Abdullah.

Previous articleResensi Buku: Melogikakan Pancasila dan MemPancasilakan Logika
Next articleDorong Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Maluku, Danlantamal IX Gandeng BKKBN Provinsi Maluku “Wujudkan Keluarga Keren, Bebas Stunting”
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.