Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pengurusan izin usaha dibidang lingkungan hidup telah mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Seperti luasan areal yang mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau dulu izin pengelolaan lingkungan hidup dibahas setelah perusahaan beroperasi, dan sebelum beroperasi cukup mengajukan izin lingkungan. Dengan PP 22 juknisnya, ada perubahan skala untuk (tambak) udang, tadinya 50 hektar AMDAL sekarang menjadi 500 hektar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Perencanaan, Penataan, Pengaduan dan Penegakkan Hukum, Wahyu Ekawati di ruang kerjanya Kamis (01/09).
Dijelaskan, selain itu, juga terjadi perubahan nomenklatur izin. Dari Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan. “Susuai PP 22 tahun 2021 tekait pengelolaan perlindungan lingkungan, turunan dari UU Cipta Lapangan Kerja. Ada perubahan regulasi dibidang lingkungan hidup. Kalau dulu izin lingkungan sekarang menjadi persetujuan lingkungan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, seperti pengajuan izin yang dilakukan oleh PT.Delta Marine Indonesia (DMI) yang akan melakukan usaha pengelolaan tambak udang yang dibahas belum lama ini. “Tadi yang kita bahas 56 hektar, jadi cukup UKL/UPL. Juga mengajukan standart teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Mereka juga mencantumkan, apa yang akan dilakukan. baik sebelum, saat beroperasi dan setelah beroperasi,” kata dia.
Dari pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh PT.DMI, persyaratannya dinyatakan lengkap dan dapat diterima. “Dari hasil pemeriksaan kami teradap dokumen yang mereka ajukan, dapat kita terima. PT.Delta marine Indonesia (PT.DMI) sebelumnua UD Lapindo yang mengelola 15 hektar,” tuturnya. (Using)