Home Berita Terduga Pemilik Paket Tramadol Diringkus di Kantor Ekspedisi

Terduga Pemilik Paket Tramadol Diringkus di Kantor Ekspedisi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21) warga BTN Olat Rarang RT. 001 RW. 007 Desa Labuhan Sumbawa, pada senin (17/10/2022) sekitar pukul 11.00 wita kemarin. terduga Nyong ditangkap polisi di kantor JNT Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa Kec Labuhan Badas.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah Barang Bukti, berupa 300 butir pil Tramadol, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah kotak shopee warna orange. Penangkapan tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolres

Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Using)

Previous articleKeakraban Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berbagi Makanan Ringan Bersama Anak-Anak Di Jalan
Next articlePemerintah Indonesia dan FIFA Sepakati Transformasi Total Sepak Bola Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.