Home Berita Tambah Satu Tersangka Kasus Kapal PMI Tenggelam

Tambah Satu Tersangka Kasus Kapal PMI Tenggelam

Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepuauan Riau, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama S alias AC dalam kasus kapal PMI Tenggelam di Perairan Johor Baru, Malaysia beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (04/01).

“Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri selaku Tim Subsatgas Gakum Operasi Misi Kemanusiaan Internasional Polri, telah mengamankan kembali pelaku atas nama S alias AC. Peran pelaku, menyediakan atau pemilik kapal,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga sebagai pemilik penampungan PMI illegal dan menyiapkan lokasi sebagai titik kumpul sebelum PMI diberangkatkan ke Malaysia. “Pasal disangkakan melanggar pasal 4, pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81, pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 3 joncto pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Dijelaskan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 6 saksi, dan mengamankan baran bukti berupa print out rekening koran atas nama tersangka. “Barang bukti diamankan satu rangkap print out rekening korang atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa 6 orang,” kata Ramadhan, juga menegaskan, penyidika masil melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. (Using)

Previous articleCegah Penyebaran Dan Penularan Covid-19, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Bagikan Masker Kepada Warga
Next articleSumbawa Mulai Berlakukan Tatap Muka Terbatas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.