Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepuauan Riau, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama S alias AC dalam kasus kapal PMI Tenggelam di Perairan Johor Baru, Malaysia beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (04/01).
“Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri selaku Tim Subsatgas Gakum Operasi Misi Kemanusiaan Internasional Polri, telah mengamankan kembali pelaku atas nama S alias AC. Peran pelaku, menyediakan atau pemilik kapal,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga sebagai pemilik penampungan PMI illegal dan menyiapkan lokasi sebagai titik kumpul sebelum PMI diberangkatkan ke Malaysia. “Pasal disangkakan melanggar pasal 4, pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81, pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 3 joncto pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Dijelaskan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 6 saksi, dan mengamankan baran bukti berupa print out rekening koran atas nama tersangka. “Barang bukti diamankan satu rangkap print out rekening korang atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa 6 orang,” kata Ramadhan, juga menegaskan, penyidika masil melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. (Using)