Home Berita Internasional Taiwan Perpanjang Cuti Nikah Berbayar Jadi 14 Hari untuk Dorong Kelahiran

Taiwan Perpanjang Cuti Nikah Berbayar Jadi 14 Hari untuk Dorong Kelahiran

Sumbawanews.com,- Pemerintah Taiwan akan memperpanjang cuti nikah berbayar dari delapan menjadi 14 hari mulai 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya menanggulangi angka kelahiran yang terus menurun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik warga negara Taiwan maupun pekerja asing yang tercakup dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, termasuk pekerja kantoran dan sektor manufaktur. Namun, pekerja rumah tangga migran dan pengasuh yang tinggal bersama tidak memenuhi syarat karena tidak termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut. Pemerintah akan menanggung sebagian biaya upah untuk hari kesembilan hingga ke-14 melalui subsidi, sementara pekerja dapat mengambil cuti dalam waktu dua bulan setelah pendaftaran pernikahan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu tahun atas persetujuan majikan.

Direktur Jenderal Departemen Standar Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Ketenagakerjaan Huang Chi-ya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diskriminatif, meskipun tujuannya adalah meningkatkan angka kelahiran. Ia menekankan bahwa pemerintah menghormati prinsip hak asasi manusia dasar dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan tingkat kesuburan Taiwan anjlok ke angka 0,695 pada tahun lalu—salah satu terendah di dunia—dengan jumlah kelahiran mencapai rekor terendah sebanyak 107.812. Jumlah pernikahan juga turun 29,4 persen sejak 2016, dari 147.861 menjadi 104.376 pasangan. Pekerja yang telah mendaftarkan pernikahan sebelum 1 Oktober tetap berhak atas perpanjangan cuti jika belum memakai seluruh jatah delapan hari cuti mereka.

Previous article4.922 Sekolah di Sumatera Kembali Belajar Pasca Bencana
Next articleKevin Diks Resmi Jadi Kapten Timnas Indonesia Tanpa Jay Idzes