Home Berita Nasional Sudaryono Bersihkan BGN dari Praktik Rasuah dan Monopoli MBG

Sudaryono Bersihkan BGN dari Praktik Rasuah dan Monopoli MBG

Sumbawanews.com,- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan langkah tegas menutup celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menolak semua permintaan pribadi terkait pengelolaan dapur, menutup 1.288 dapur tidak layak, dan membatalkan pengadaan senilai Rp535,3 miliar untuk LED. Dalam paparan di Usmar Ismail Hall, Kamis (29/10/2026), ia menegaskan tidak melayani permintaan dari siapa pun yang mengaku kerabat, sepupu, atau saudara untuk mengurus dapur MBG, meski berasal dari lingkaran pribadi atau satu partai. Ia menekankan bahwa pengaduan harus melalui saluran resmi seperti PO BOX dan email, bukan via WhatsApp pribadi.

Untuk mencegah monopoli bahan pangan, BGN akan meluncurkan marketplace Loka MBG yang hanya terbuka bagi asosiasi dan koperasi petani serta peternak, dengan harga acuan pemerintah. Tujuh komoditas prioritas—beras, minyak, daging ayam, daging sapi dan kerbau, telur, ikan, dan susu—akan dijual melalui platform ini, dimulai dengan soft launching pada November dan grand launching Desember 2026. Sistem ini dikembangkan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui SipLah, guna memastikan pasokan pangan stabil dan harga tidak dimanipulasi.

BGN juga mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebelum menerima pencairan anggaran berikutnya. Insentif per porsi MBG diubah dari tetap Rp6 juta per dapur menjadi flat Rp2.000 per porsi, dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat. Langkah ini memicu penghematan anggaran sekitar Rp3 triliun. Selain itu, BGN telah mengembalikan Rp160 miliar ke kas negara berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, serta memecat seluruh pegawai yang terlibat dalam pengadaan LED yang tidak masuk akal.

Pembenahan juga menyasar kebersihan dan sanitasi dapur. Sebanyak 1.999 dapur disuspensi karena tidak memenuhi standar higiene, sementara 1.288 lainnya ditutup permanen. Praktik berisiko seperti ikan dibiarkan di suhu ruang selama 12 jam atau penggunaan telur puyuh matang yang sudah dikupas dihentikan. Sudaryono menegaskan, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak menjamin kepatuhan operasional, sehingga pengawasan terus dilakukan. Dapur yang terbukti melanggar secara sengaja akan ditutup permanen, dan insentif akan dihentikan segera setelah dapur ditutup.

Previous article113 Pelabuhan Dunia Siap Mogok Cegah Pengiriman Senjata ke Israel
Next articleInter dan AC Milan Resmi Ungkap Desain Stadion Generali Berkapasitas 71.500 Penonton