Home Berita Nasional Sopir BYD Ditetapkan Tersangka Usai Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di...

Sopir BYD Ditetapkan Tersangka Usai Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan dan seorang pengemudi ojek online di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, dan menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah mobil serta melukai pengendara ojol. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, mengonfirmasi penetapan tersangka setelah pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi. Menurut Adiel, sopir mengaku kaget dan panik saat kejadian, namun penyebab pasti masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Previous articleBarcelona Kalah Tipis dari Real Madrid, Mbappe Bikin Kekecewaan Flick
Next articleBarcelona Kalah 1-2 dari Real Madrid di El Clásico, Mbappe Bikin Kebangkitan Mourinho