Home Berita Solidaritas Perempuan Sumbawa Catat 22 Kasus TPPO Sejak 2015

Solidaritas Perempuan Sumbawa Catat 22 Kasus TPPO Sejak 2015

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua Solidaritas Perempuan Sumbawa, Hadiatul Hasanah mengungkapkan, sejak 2015 telah dilakukan pendampingan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 22 kasus. Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (11/11).

“Terkait TPPO, data kasus yang sudah kami advokasi sejak tahun 2015, ada sekitar 22 kasus trafficking. Dari 22 kasus tersebut 16 kasus sudah terpenuhi hak-haknya, dia bisa dipulangkan. Untuk tindakan hukum terhadap pelaku masih lemah. Sedangkan 6 kasus lainnya, sampai saat ini masih jalan. Ada 4 kasus yang masih kita advokasi,” jelasnya.

Ditegaskan, Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2015 tentang Penempatan Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri, untuk melindungi PMI asal Kabupaten Sumbawa. “Itu masih sangat lemat, ditambah dengan disahkannya undang-undang PPMI tahun 2017, menjadikan tidak relevan lagi. Sehingga kedepan kita perlu merevisi perda ini sehingga dapat menjadi salah satu cara untuk pencegahan TPPO,” uapnya.

Diungkapkan, Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, menjadi peluang terjadinya TPPO. “Sehingga di penempatan,PMI tidak bekerja sebagai buruh migran. Tapi dia diekspolitasi, sehingga masuk dalam indikasi korban TPPO,” katanya.

Sehingga penting, kedepan agar menjadi konsen bersama, dan menekankan pencegahan TPPO bukan hanya dari masyarakat itu sendiri. “Tapi bagaimana implementasi kebijakan bisa diterapkan. Dan pemerintah desa seharusnya tahu kemana warganya itu pergi. Dan pengalaman kami, pemerintah desa tidak memiliki data, siapa saja yang menjadi buruh migran, dan kemana mereka,” jelasnya. (Using)

 

Previous articleDibentuk Gugus Tugas TPPO
Next articleBakamla RI Inisiasi Strategi Peningkatan Pengawasan Hak Lintas Kapal Asing
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.