Home Berita SMKN 8 Jember sudah PTM tapi 35 Persen

SMKN 8 Jember sudah PTM tapi 35 Persen


Jember.Sumbawanews.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Jember sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat Kabupaten Jember berada di level 2 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

SMKN 8 Jember berada di Jl. Pelita no.27 di Desa Sidomekar Kecamatan Semboro memiliki 7 kompetensi keahlian mulai dari agribisnis tanaman (2), Komputer (3) dan mesin otomotif (2).

Kepala Sekolah SMKN 8 Jember, Ir. Edy Sutyono, M.Pd, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan dan sudah direkomendasikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, Bupati Hendy Siswanto.

Dalam PTM tersebut Edy, "Yang paling mendasar adalah seluruh guru harus divaksin dulu, baru murid harus sudah tervaksinasi minimal dosis 1. Selanjutnya kehadiran dibatasi maksimal 50 persen per kelas."

Sayangnya di SMKN 8 dengan ketentuan 50%, kapasitas gedung tidak mencukupi sehingga maksimal yang PTM hanya 35% saja, terang Edy kepada awak media, Selasa, (7/9/2021).

Selain itu di sekolah kejuruan itu sudah terbentuk Satgas Covid-19, terdiri dari guru dan siswa yang bertugas memantau dan mengingatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Di pintu gerbang adan petugas yang memeriksa suhu badan. Di beberapa sudut sekolah ada tempat cuci tangan. Siswa yang hadir wajib memakai masker dan jam PTM juga dibatasi serta tidak ada jam istirahat.

Di tempat lain, saat bersamaan, Bupati Jember Hendy Siswanto ketika meninjau Vaksinasi Serentak di PP Raudhatul Shabab di Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono memberikan penegasan soal PTM.

"PTM sudah kita laksanakan tetapi dengan terbatas dan bertahap," ucap Hendy Siswanto. (To2)

Previous articleDansatgas Yonif 742/SWY Terima Kunker Dekan Fakultas Vokasi Unhan RI
Next articleAPA KONTRIBUSI BI DAN OJK TERHADAP PERUBAHAN IKLIM?*
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.