Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kisruh antara Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Tayeb alias Rambo dengan Kantor Hukum SS dan Patner, akan menjalani sidang pertama Kamis (05/01) di Pengadilan Negeri Sumbawa, pukul 09.00 wita hingga selesai di Ruang Sidang Cakra. Jadwal tersebut berdasarkan jadwal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Perkara tersebut merupakan perkara Klasifikasi Wanprestasi dengan nomor Perkara 53/Pdt.G/2022/PN Sbw, Tanggal Surat – Kamis, 15 Desember 2022. Dan Nomor Surat 183/PDT.G/Adv.SS/XII/2022 atas nama penggugat (1) Surahman MD SH MH, (2) Suhartono SE SH dan (3) Muhammad Yusuf Pribadi SH, dengan tergugat (1) Muhammad Tayeb.
Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, Jumat (16/12/2022) dilakukan Pendaftaran Perkara. Jumat (16/12/2022) dilakukan Penetapan Penetapan Majelis Hakim/Hakim, Selasa (03/01/2023) dilakukan Penetapan Kembali Majelis Hakim/Hakim. Kemudian Jumat (16/12/2022) dilakukan Penunjukan Panitera Pengganti, Jumat (16/12/2022) dilakukan Penetapan Penunjukan Jurusita, Jumat (16/12/2022) Penetapan Penetapan Hari Sidang Pertama dan Kamis (05/01/2023) Penetapan Sidang pertama. (Using)