Sumbawanews.com,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian akan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Salah satu terdakwa utama adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang dijerat dalam perkara bersama tujuh orang lainnya. Kelima berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK itu telah terdaftar resmi pada 20 Oktober 2026. Dalam satu berkas (Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), terdakwa mencakup Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Sementara itu, Ronald Arman Abdullah menjadi satu-satunya terdakwa dalam berkas nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.















