Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hingga saat ini, sekitar 90 persen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa belum sertifikat halal. Atau 756 yang telah memiliki sertifikat halal dari sekitar 17 ribu UMKM di Kabupaten Sumbawa.
“Per Juni ini 756 pelaku usaha, dengan 1.718 produk. Jadi satu pelaku usaha itu dua produknya yang bersertifikat halal. Kalau UMKM yang terdata di dinas itu sebanyak 17 ribu UMKM, jadi masih sekitar 10 persen,” ucap Dedy Heriwibowo, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (06/07).
Baca Juga: UMKM Sumbawa Antusias Ingin Terlibat di MXGP
Dijelaskan, akselerasi kepemilikan sertifikat halal pelaku usaha di kabupten sumbawa sangat baik. Sebab untuk memperoleh sertifikat halal musti melalui berbagai tahapan dan proses dengan waktu paling cepat sekitar 2 minggu.
“Dari segi populsi itu yang kita akan genjot, tetapi yang sekarang ini akselesari penambahannya. Ini luar biasa akselerasinya kita ini, dalam satu tahun ini sudah sampai 1.718 produk. Karena memang mengurusi sertifikat halal ini tidak mudah. Ada pengumpulan data, croscek lapangan, penelitian data oleh pusat, ada fatwah MUI, baru nanti terbit sertifikat. Kalau lancar sektiar 2 minggu,” jelas dia.
Baca Juga: Balai Kajian Halal UNSA Kembali Serahkan 200 Sertifikat Halal Produk UMKM
Ia mengajak, UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, terlebih dengan produk berbasis makanan dan minumam agar segera mengajukan. “Kita mengajak, umkm yang belum memiliki sertifkat halal, apalagi yang berbasis makanan dan minuman itu bisa segera mengurusi sertifikat halal. Baik ke camat, maupun langsung ke Dinas Koperindag. Supaya kitab isa fasilitasi. Nanti kita minta pendamping. Kita punya 40 pendamping halal dan penyedia halal. Mereka yang akan bekerja,” jelas Dedy. (Using)