Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang juga Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah mencermati dan menindaklanjuti apa-apa yang menjadi kemauan tim evaluator sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB nomor 903-601 Tahun 2024. Demikian disampaikan dalam pertemuan membahas hasil evaluasi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang penjabaran APBD tersebut, Senin (23/09) di ruang Rapat pimpinan DPRD.
Baca Juga: Sekda Sumbawa Himbau Waspadai Kebakaran
“Alhamdulillah hasil evaluasi Ranperda atas kelengkapan dokumen pendukung baik KUA PPAS, Penyusunan Ranperda telah sesuai dengan regulasi dan RKPD TA 2024 dan RPJMD 2021-2026. Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas beberapa catatan tim Evaluator” jelasnya.
Sekda menekankan, ada hal penting untuk dipahami bersama adalah anggaran untuk pengawasan. “Jumlah alokasi anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan masih dianggarkan 0,35% dari total belanja daerah sehingga kita harus memenuhi hal ini paling sedikit sebesar 0,50% karena APBD kita sudah di atas 2 triliun,”ungkapnya
Kemudian lanjutnya hal ini sangat ditegaskan sesuai dengan surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri, komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam hal pemenuhan anggaran pengawasan tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten. Maka pemerintah Provinsi yang bertugas sebagai Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD.
“Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga sebagai ikhtiar bersama agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan Ipini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya. (Using)