Home Berita Sekda Sumbawa : Mari Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Sekda Sumbawa : Mari Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri, meminta masyarakat bersama dengan pemerintah mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, agar tepat sasaran. Demikian disampaikan, Selasa (25/10) di ruang kerjanya, saat menerima perwakilan nelayan Labuhan Sumbawa.

“Tolong awasi, jangan sampai yang tidak berhak mendapatkan. Nanti kalau ada pelanggaran tolong laporkan dan buktinya. Tugas kita mengawssi semua,” kata Sekda.

Dijelaskan, tugas pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat, agar tenang, aman dan damai serta kebutuhan terpenuhi. “Kalau belum sempirna, itu yang di penuhi secara bertahap. Kalau belum lancar komunikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, beberapa waktu lalu, telah dilakukan sosialisasi di kantor bupati Sumbawa bersama pertamina dan BPH Migas. Dan setiap persoalan yang timbul dalam penyaluran BBM Bersubsidi akan ditindaklanjuti.

“Kemarin sudah ada pertemuan dengan pertamina, agar yang berhak mendapatkan sesuai peruntukkan. Kuota sumbawa melebihi kuota sebelumnya, itu yang perlu diatur,” sebut Sekda.

Di tempat yang sama, Dedy Heri wibowo, Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa menjelaskan, peran oemerintah Daerah dalam penyaluran BBM Bersubsidi, yakni sebagai memastikan agar terjamin penyaluran sesuai yang ditentukan. Sedangkan BPH Migas sebagai regulator, dan Pertamina sebagai eksekutor.

Ia menegaskan, tidak ada pembatasan penyaluran BBM Bersubsidi, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Tidak ada pembatasan. Sesuai kebutuhan, asal rekomendasi diterbitkan sesuai proses. Nelayan terbit di dinas perikanan. Apakah bsolar atau pertalite,” jelas Dedy.

Sigit Jayadi, Perwakilan Nelayan Labuhan Sumbawa, perahu nelayan saat ini tidak bisa beroperasi karena pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi. Sehingga tidak mencukupi untuk kebutuhan melaut selama beberapa hari.

“Persoalan hari ini, volume dikurangi. Perahu nelayan mangkrak. Kalau 60 liter akan habis begitu jangkar turun,” katanya.

Dijelaskan, Sebelum diterapkan kebijakan menggunakan rekomendasi, perahu nelayan tetap dapat beroperasi normal. Selain itu, nelayan juga kesulitan mendapatkan pertalite untuk kebutuhan penerangan selama melaut.

“Tidak bisa langsung membeli kerena harus dilapor dan diverifikasi. Dulu bisa diwakili dan kolektif. Kendala kita juga di pertalit, karena rekomendasi dari perikanan untuk solar. Pertalite juga dipakai,” katanya. (Using)

Previous articleDanrem 045/Gaya Terima Kunjungan Kerja Tim Kajian Setjen Wantannas RI
Next articleKominfo Siapkan Posko Informasi untuk Masyarakat Jelang ASO
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.