Home Berita Segera Terpenuhi, KPU Sumbawa Masih Kekurangan Sekitar 1.200 Kertas Suara

Segera Terpenuhi, KPU Sumbawa Masih Kekurangan Sekitar 1.200 Kertas Suara

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – M. Ali, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, masih terdapat kekurangan pada item surat suara dan sampul kertas untuk pilkada 2024. Yakni sekitar 400-an kertas suara untuk pilkada kabupaten dan 800 kertas suara untuk pilkada provinsi.

“Sekarang dalam proses pengajuan, 400-an untuk Pilkada kabupaten, dan 800 untuk pilkada provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Sumbawa Gelar Debat Kandidat Putaran Perdana

Ia memastikan, kekurangan tersebut akan terpenuhi sebelum masa tenang. “Kami pastikan ini sebelum masa tenang sudah memiliki Terima. Dan selanjutnya kami sortir,” tegas dia, juga menambahkan, Untuk pendistribusian logistik ke 929 TPS dari dua jenis surat suara, seperti kotak suara, termasuk logistik dalam kotak dan kuat kotak suara, mulai dilakukan tanggal 24 hingga 26 November.

Ia mengapresiasi dan menyampaikan Terima kasih kepada pemerintah daerah atas atensi khususnya Pak Pjs Bupati, yang berkunjung ke gudang logistik KPU Sumbawa. “Ini luar biasa, memantau, melihat langsung, agar tidak miss komunikasi dan miss informasi, terkaiat kesiapan KPU dan Pemerintah Daerah dalam memastikan efektif, efesien, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada kita. Luar biasa dukungan pemerintah daerah,” beber dia

Dikatakan, Bukan hanya gudang logistik. Pemda Sumbawa juga mendukung untuk fasilitas berupa gedung pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.

Ia berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat menggunakan gak suara di Pilkada mendatang. Baik untuk pilkada tingkat kabupaten maupun provinsi. (Using)

Previous articleNilai Kesiapan KPU Sangat Baik, Pjs Bupati Sumbawa Cek Kesiapan Logistik Pilkada
Next articleAgar Berjalan Lancar dan Merata, Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Pembagian Air Bersih Kepada Warga Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.