Home Berita Sebanyak 2.470 Masuk Data dari Input 5.346 Tenaga Non ASN

Sebanyak 2.470 Masuk Data dari Input 5.346 Tenaga Non ASN

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembngan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa memasuki tahapan masa sanggah atas pengumuman verifikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, telah dilakukan beberapa proses seperti pendataan, pemetaan dan penimputan tenaga Non ASN sebanyak 5.346 orang, dan dinyatakan termasuk data verifikasi sebanyak 2.470 Non ASN.

“Kita saat ini, sudah masuk dalam tahap masa sanggah. Sebelum itu, kita sudah lewati pendataan, pemetaaan, serta pengimputan yang dilakukan oleh tenaga Non ASN. Pendataan terakhir, link yang dibuka oleh BKN itu per 30 September 2022. Setelah itu, BKN mengeluarkan nama-nama yang terinput dan terdata di BKN. Ada sekitar 5.346 yang sudah terinput,” kata Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Seralihuddin, di ruang kerjanya Kamis (20/10).

Ia menjelaskan, verifikasi yang dilakukan oleh BKN berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 185, dan nomor 1511. Kemudian SE nomor 1917 sebagai acuan tindaklanjut.

“Sehingga keluarlah hasil verifikasi oleh BKN yang masuk data, atau sesuai edaran MenpanRB sekitar 2.470 tenaga. Ini belum final, masih pra finalisasi,” jelas dia.

Ditambahkan, sedangkan 2.876 tenaga Non ASN tidak masuk data atau tidak lolos verifikasi karena berbagai alasan. Antara lain jabatan, seperti sopir, cleaning service, dan penjaga kantor. Selain itu, terdapat juga tenaga yang tidak membuat akun, tidak menuntaskan penginputan data dan tidak meresum data.

Ia menegaskan, berdasarkan amanat dari SE Menpan RB, tugas BKPSDM Kabupaten Sumbawa secara administrative telah tuntas. “Secara adminstratif disini sudah selesai,” ucapnya.

Disebutkan, setelah masa sanggah, akan memasuki tahap verifikasi Kembali. Kemudian pelaporan ke MenpanRB dan BKN disertai surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari Bupati Sumbawa sebagai PPK.

“Masa sanggah, (kemudian) verifikasi lagi. Untuk sementara, kita diberikan tugas oleh pusat sampai 31 Oktober. Itu finalisasi tugas kita yang kita laporkan ke MenpanRB dan BKN. Kita barengi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang dibuat oleh PPK atau Bupati Sumbawa, tentang kebenaran data yang kita sampaikan itu,” tuturnya.

Sedangkan terhadap tenaga Non ASN yang tidak termasuk dalam data, sejauh ini belum ada pentunjuk atau regulasi dari pusat. “Sampai saat ini belum ada petunjuk, belum ada regulasi dari pusat. Tapi harapan mereka kita tindaklanjuti. Ini kan sifatnya nasional, dan saya yakin persoalannya sama semua,” jelas dia. (Using)

Previous articleBabinsa Koramil 1714-02/Ilu Blusukan Masuk Dapur Guna Menjalin Hubungan Baik Dengan Masyarakat Binaan
Next articlePersonel Persampahan Sepakat Akhiri Mogok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.