Home Berita Daerah Sebanyak 2.300 ASN Ditargetkan Untuk Diprofiling

Sebanyak 2.300 ASN Ditargetkan Untuk Diprofiling

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, menargetkan untuk melakukan profiling terhadap 2.300 ASN di lingkup Pemda Sumbawa. Dan saat ini telah dilakukan profiling terhadap sekitar 1.300 orang.

Baca Juga: BKPSDM Proses Perpanjangan Kontrak PPPK PW, 7 Orang Dalam Pembinaan

“Yang sudah kita lakukan sebanyak 1300 orang, dan akan kita tambahkan mudah-mudahan bisa mencapai 900 orang. Target keseluruhannya nanti itu 2.300 orang,” kata Budi Santoso, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Rabu (04/11).

Profiling dalam jumlah besar tersebut memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh BKN, dan memanfaatkan keberadaan CAT Station di BKPSDM Kabupaten Sumbawa.

“Kita bisa menggunakan Cat Station kita yang dibangun 2025, alhamudulillah kita bisa gunakan maksimal. Dan dipersyaratkan kalau yang bisa CAT sendiri seperti sumbawa, bisa mengajukan beberapa kali,” ungkapnya.

Dikatakan, target profiling antara lain pengawas kepala sekolah, termasuk pengawai kecamatan yang telah berpendidikan S1 dan masih menjabat sebagai Penalaah Teknis Kebijakan atau Pengadministrasi Perkantoran. “Semua akan coba kita sisir. Dan yang berpendidikan SLTA tidak kita lakukan profiling, karena bertentangan dengan PP 11 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa syarat untuk menduduki jabatan structural, minimal berpendidikan D3 untuk eselon 4B dan S1untuk esselon 4A,” jelas Busan, sapaanya.

Diungkapkan, Profiling dilakukan untuk melakukan pemetaan kompetensi dan potensi ASN di Kabupaten Sumbawa. Dan akan menjadi skor masing-masing ASN untuk dilihat kompetensi dan potensinya dan dinilai kalayakan dalam menduduki satu jabatan struktural. (Using)

 

Previous articleBKPSDM Proses Perpanjangan Kontrak PPPK PW, 7 Orang Dalam Pembinaan
Next articleTrump Akui Perang Iran Picu Kekalahan Partai Republik di Pemilu Paruh Waktu
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik