Home Berita SE Lalu Lintas Ternak Antar Kabupaten Dalam Pulau Akan Direvisi

SE Lalu Lintas Ternak Antar Kabupaten Dalam Pulau Akan Direvisi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang lalu lintas selama adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan direvisi. Dengan revisi tersebut, nantinya aktifitas lalu lintas ternak antar kabupaten dalam pulau Sumbawa akan diperbolehkan.

“Kalua kabupaten iini yang kita mau revisi (surat) edaran bupatinya, kita akan buka,” kata Junaedi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (26/10).

Dijelaskan, revisi SE dilakukan dengan mempertimbangkan penyebaran PMK di kabupaten dalam Pulau Sumbawa. Dan diketahui saat ini, PMK telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

“Karena semuanya sudah tertular. KSB sudah tertular, sumbawa, Bima. Tinggal Kota Bima yang belum ada kasus. Jadi (ststus) merah sama merah antar kabupaten dalam satu pulau, silahkan,” jelas dia.

Diungkapkan, sedangkan untuk lalu lintas antar kecamatan dalam Kabupaten Sumbawa, telah dibuka. Dan saat ini diketahui, sedikitnya 7 kecamatan telah termasuk dalam zona putih.

“Kalua kecamatan sudah kita buka. SK-nya dalam proses di bagian hukum, karena hamper semua kecamatan, atau 20 dari 24 kecamatan itu sudah tertular. Dan 7 dari 20 itu sudah zona putih, seperti Alas, Rhee, Lape, Lopok, Batulanteh, Ropang,” kata dia.

Namun saat ini, lalu lintas ternak untuk keluar Pulau Sumbawa masih ditutup. “Diinternal kita silahkan, bisa. Yang keluar pulau yang masih belum. Lombok ke kita masih belum, kita ke Lombok juga masih belum,” ujarnya.

Disebutkan, pelarangan keluar Pulau mengacu kepada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tentang PMK. “Sesuai dengan surat edaran kepala BNPB, bukan saja sumbawa. Tapi pulau sumbawa. Karena pulau sumbawa tertular. Oleh karena itu, diatur dalam SE Kepala BNPB Pusat itu, yang bisa dari zona hijau ke sini dan seterusnya. Merah ke merahpun masih belum,” jelas dia.

Namun, pengecualian berlaku bagi ternak dengan perlakuan intensif. Dan di Kabupaten Sumbawa, belum ada peternakan bersifat intensif. Umumnya masih ekstensif dan seni intensif.

“Kecuai bersumber dari peternakan yang memang system pemeliharaannya amat sangat intensif. Dikontrol kesehatannya tiap minggu, sudah dilakukan vaksinasi, bio securitynya jalan, baru bisa. Ini belum ada di kita, karena mayoritas kita ini kan ekstensif. Kalaupun ada yang intensif, itu masih semi intensif,” jelasnya. (Using)

Previous articleTingkatkan Perekonomian, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membeli Hasil Bumi Masyarakat
Next articleKuasa Hukum Syamsudin Diminta Berkoordinasi dengan Brimob Ki 1 Yon B Pelopor Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.