Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Anggota Pansus IV, H. Ruslan di rapat paripurna DPRD sumbawa, Senin (07/03) mengatakan, Pansus IV telah mencermati dokumen Rancangan Perda dan penjelasan yang disampaikan Bupati Sumbawa, penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa, Pandangan Umum Fraksi-frasi DPRD. Kemudian masukan dari masyarakat serta hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehingga, rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca, Pansus IV belum bisa memberikan laporan. karena proses Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat belum selesai dan masih berlangsung sampai saat ini serta hasilnya akan kami laporkan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Sedangkan terhadap, Rancangan Perda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Setelah mencermati Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Rancangan Perda ini, maka perlu saran penyempurnaannya. Antara lain Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal Rancangan Perda.
Kemudian Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 14 ayat (1), Pasal dan 15 ayat (1). Penghapusan klausul Pasal 18 mengenai Lokasi PSC, karena akan berimplikasi dengan Perubahan Perda apabila terjadi perpindahan alamat PSC, karena pembentukan PSC sudah dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) Rancangan Perda ini yaitu “Pembentukan PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati”.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus IV dapat menyetujui Rancangan Perda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” katanya. (Using)