Home Berita Satu Desa Belum Penuhi Batas Minimal Calon Kades dan Tiga Desa Lampaui...

Satu Desa Belum Penuhi Batas Minimal Calon Kades dan Tiga Desa Lampaui Batas Maksimal

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hingga Jum’at (02/09), dari 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, satu desa belum memenuhi batas minimal calon, yakni dua calon Kades. Sehingga masa pendaftaran calon kepala desa diperpanjang hingga 14 September mendatang.

“Sampai dengan hari ini, tanggal 2 September, itu pada proses perpanjangan pendaftaran bagi calon, yang calon kepala desanya itu masih kurang dari dua. Perpanjangannya itu sampai 14 September nanti. Untuk sementara tinggal satu desa yang masih satu calon yang daftar. Itu Desa Lamenta,”  kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa, Anhuyas, S. Stp., di ruang kerjanya Jum’at (02/09).

Ia memastikan, pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada SK Bupati Sumbawa nomor 330 tahun 2022. “Dan kami dapat informasi sudah ada sih calon lain yang akan mendaftar. Artinya itu sudah memenuhi syarat minimal dua calon. Tidak ada perubahan jadual, tetap mengikuti tahap yang ditentukan sebelumnya, berdasarkan SK Bupati nomor 330 tahun 2022,” jelasnya.

Setelah pendaftaran yang berakhir pada 14 September mendatang, akan masuk proses penjaringan. Atau penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen calon kades.

Tiga Desa lakukan Seleksi Tambahan

Disebutkan, per hari ini juga, sebanyak tiga desa telah mendaftar lebih dari lima calon kepala desa. Yakni Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano, Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir dan Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu.

Terhadap tiga desa yang melampaui batas maksimal lima calon kades, akan dilakukan seleksi tambahan. “Artinya ini nanti akan ada seleksi tambahan, nanti pelaksanaannya 14 Oktober. Sampai sekarang belum kita menjalin komunikasi dengan pihak mana yang akan menjadi panitia tim seleksi. Kita akan segera berkomunikasi,” ucap dia. (Using)

Previous articleSebanyak 80-an Calon Kades Mendaftar Diantaranya PNS dan BPD
Next articleKades Labuhan Jambu Akan Diberhentikan Permanen, Ketua BPD-nya Tunggu Putusan Pengadilan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.