Home Berita Nasional RUU Perampasan Aset Disetujui, Eks Ketua Komisi III Ingatkan Bahaya Tanpa Pengawasan

RUU Perampasan Aset Disetujui, Eks Ketua Komisi III Ingatkan Bahaya Tanpa Pengawasan

Sumbawanews.com,- DPR resmi menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026. Mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli menekankan perlunya kontrol ketat terhadap kewenangan aparat agar perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa meski perampasan aset penting untuk memulihkan hasil kejahatan, penguatan kewenangan negara harus sejalan dengan jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara. “Tetapi siapa yang mengawasi tangan negara ketika kewenangan merampas dibuat begitu kuat? Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi menarik sekaligus sensitif: bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat diambil tanpa menjadikan hukum sebagai senjata kekuasaan?” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026. Pieter menambahkan, pembahasan RUU tidak boleh hanya fokus pada seberapa kuat negara bisa mengambil aset, tetapi juga memastikan kewenangan itu tetap berada dalam koridor hukum, karena ketika pagar hukum lemah, niat memberantas kejahatan bisa berbelok arah.

Previous articlePelajar Protes Prancis di Tengah Utang Publik Capai 119 Persen PDB
Next articleAirPods Sebelah Mati? Ini Langkah Praktis Atasinya