Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan negeri Sumbawa telah meningkatkan status kasus RSUD Jilid II dari penyelidikan ke penyidikan. Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Zanuar Irkham SH, di DPRD Sumbawa, Rabu (26/06).
“Kemarin kan sudah gelar perkara. Dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Karena sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ditingkatkan ke penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa dan menemukan tersangkanya,” ucap Zanuar Irkham SH.
Baca Juga: 2023 Berakhir, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Sumbawa
Ia mengungkapkan, dalam kasus RSUD Jilid II kemungkinan masih berkaitan dengan kasus RSUD Jilid I. Dan kemungkinan tersangka lebih dari satu orang.
“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Kemungkinan ada (kaitan dengan RSUD Jilid I),” jelas dia.
Dengan peningkatan status tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan memanggil saksi-saksi termasuk meminta keterangan ahli. “Dalam waktu dekat ini kita panggil dulu saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kita minta pendapat ahli jiga. Nah nanti menuju ke siapa pelakunya, baru kita tetapkan tersangka. Kerugian hampir 2 Milliar,” tegas dia. (Using)