Home Berita Nasional Roy Suryo Hadapi Sidang Pembuktian dengan 94 Saksi dan 26 Ahli

Roy Suryo Hadapi Sidang Pembuktian dengan 94 Saksi dan 26 Ahli

Sumbawanews.com,- Jakarta, 28 Oktober 2026 — Sidang pembuktian dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap krusial, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu menargetkan membuktikan dugaan pelanggaran hukum terkait unggahan dan pernyataan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. JPU juga akan mempresentasikan barang bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan terdakwa sebagai bagian dari rangkaian alat bukti. Pada sidang perdana, dua saksi pertama yang dipanggil adalah Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.

Perkara ini bermula dari serangkaian pernyataan Roy Suryo yang menimbulkan kontroversi luas, khususnya terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi. JPU menegaskan bahwa semua saksi dan ahli yang akan dipanggil akan dipilih berdasarkan relevansinya dengan perkara, meskipun jumlahnya mencapai 120 orang secara keseluruhan. Selain itu, JPU juga menyatakan akan menghadirkan alat bukti surat dan data elektronik untuk mendukung tuntutan hukumnya. Proses persidangan kini berfokus pada verifikasi fakta dan keaslian dokumen yang menjadi inti tudingan.

Previous articlePersib Bandung Siap Uji Nyali Lawan Tangguh Melbourne Victory di ACL Two
Next articleTimnas U-15 Indonesia Siap Bertarung Lawan Moldova di Azerbaijan