Home Berita Resepsi Pernikahan Kembali Dibubarkan Satgas

Resepsi Pernikahan Kembali Dibubarkan Satgas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satgas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid-19, kembali membubarkan resepsi pernikahan. Resepsi tersebut berlangsung di salah satu Resto di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, Kamis (12/8).

Pada pembubaran tersebut, Camat Unter Iwes Evi Supiati menerangkan, pihaknya yang tergabung dalam Satgas Covid Kecamatan Unter Iwes datang memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan resepsi. sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360/350/VIII/Pem/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang : Penegasan pelarangan pelaksanaan kegiatan Resepsi/Perayaan dan kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/main Jaran) di Kabupaten Sumbawa.

“angka Covid di wilayah Kab. Sumbawa masih tinggi yang diduga penyebaran salah satunya ada kegiatan resepsi”, terang Camat.

Di tempat yang sama, Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono SH meminta agar acara ini dapat dihentikan sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa terbaru. Sebab ditempat lain juga tidak diberikan ijin pelaksanaan kegiatan resepsi.

“saat ini angka Covid di sumbawa meningkat, Jangan sampai acara di sini dijadikan contoh oleh masyarakat lain untuk melaksanakan resepsi sehingga harus kami bubarkan. Kami mohon pengertian pihak panitia dan pemilik hajat untuk memahami kondisi saat ini,” pinta Kapolsek Kota.

Danramil Kota, Kapten Inf Abidin, juga meminta agar tamu di undangan yang datang dihentikan dan kembali ke rumah masing-masing. Selain itu, panitia kegiatan juga diminta untuk diberikan penjelasan.

Atas penjelasan Satgas, pelaksana kegiatan bersedia untuk membubarkan kegiatan. Serta menyampaikan permohonan maaf atas minimnya informasi yang diterima tentang penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang. (Using)

 

Previous articleDandim 1628/SB Tinjau Kegiatan Tracing dan Swab Acak di Poto Tano
Next articlePendapatan Daerah Diproyeksikan Menurun di 2022
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.