Home Berita Rekapitulasi Tingkat PPK Diskors, Lanjut 20 Februari

Rekapitulasi Tingkat PPK Diskors, Lanjut 20 Februari

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rekapitulasi hasil pemilu 2024 ditingkat Paniti Pemilih kecamatan (PPK) akan dilanjutkan Selasa (20/02). Penundaan dilakukan karena adanya sinkronisasi data Sirekap oleh KPU RI.

“Diskors, karena ada sinkronisasi di KPU RI terkait Sirekap, dengan infopemilu. KPU RI sedang memperbaiki semua data. Kami mendapatkan informasi kemarin siang bahwa akan ada pembersihan data. Sehingga rekap ditingkat kecamatan yang sebagian dimulai 18 Februari kemarin itu, harus diskors. Dan dimulai kembali besok,” kata M. Kaneti, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (19/02).

Baca Juga: PSU di 6 TPS, Ini Jenis Pemilihannya

Diungkapkan, rekapitulasi tingkat kecamatan kebanyakan telah dimulai 18 Februari lalu. Dan seluruh rekapitulasi tingkat PPK akan kembali dilanjutkan Selasa (20/02).

Dijelaskan, Sirekap itu adalah alat bantu untuk memudahkan publikasi hasil pemilu kepada masyarakat. Dan nantinya, Formulir C-Hasil maupun salinan C-Hasil perlu ada koreksi bersama ditingkat pleno kecamatan.

“Manakala ada kekeliruan, kekeliruan penulisan oleh KPPS. Disitulah fungsinya ada rekapitulasi berjenjang sesuai dengan jenjang pemilihannya,” jelas sia.

Sehingga, para saksi, partai politik dan masyarakat dipersilahkan untuk memantau dan memberikan koreksi dalam proses rekapitulasi. “Maka silahkan nanti para saksi, parpol, masyarakat untuk memantau dan memberikan koreksi jika terjadi perbedaan data. Kalau tidak puas, bila diperlukan, dengan kesepakatan bersama silahkan hitung ulang,” ujarnya, juga menambahkan, adanya skors rekapitulasi tidak merubah jadwal proses pemilu. (Using)

Previous articleKebiasaan Minum Kental Manis Bisa Picu Anemia? Simak Penjelasan Pakar
Next articleMasa Jabatan Berkahir 20 Februari, Komisioner KPU Baru Diyakini Mampu Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.