Home Berita RDP Bahas Jaringan Irigasi BBB, Komisi III Minta Dinas KLH NTB Awasi...

RDP Bahas Jaringan Irigasi BBB, Komisi III Minta Dinas KLH NTB Awasi Aktivitas Tambang Lantung

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi III DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Operasional dan Pemeliharaan jaringan Irigasi Bendungan Batu Bulan (BBB), Selasa (11/03). Hadir dalam RDP tersebut antara lain Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Bappeda Kabupaten Sumbawa, Kepala BWS NT. I di Mataram, Kepala OP. IV BWS NT. I di Sumbawa, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB di Mataram, Unit Pengelolah Bendungan UPB BWS NT. I Mataram, Komisi irigasi Provinsi NTB Mataram, Komisi Irigasi Kabupaten Sumbawa, dan Satker OP V BWS NT.I di Sumbawa.

Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Illegal Lantung Dihentikan

RDP yang dipimpin Ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov bersama Anggota Komisi III mengeluarkan 4 rekomendasi. Yakni meminta Kepala OP. IV BBWS NT.I untuk segera melakukan penanganan jaringan Irigasi Batu Bulan yang bermasalah. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB untuk menjaga dan melestarikan Hutan dan mengawasi aktivitas tambang Lantung.

Kemudian Komisi Irigasi koordinasi dengan semua pihak dalam mengatasi permasalahan Petani. Dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PUPR dan Dinas Pertanian untuk berkoordinasi dan memfasilitasi Masyarakat Petani.

Baca Juga: Unit Mulai Kropos dan Pengembang Dianggap Tak Punya Itikad Baik, Warga Perumahan Alam Kerato Asri RDP di Komisi III

Hadir juga dalam RDP antara lain Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah irigasi Batu Bulan (IP3A Batu Bulan) Pengamatan Pengairan Daerah Irigasi Batu Bulan dan Forum Komunikasi Perkumpulan Petani Pemakai Air Nusa Tenggara Barat (FKP3A NTB). (Using)

 

Previous articlePerkuat Sinergitas, Dandim 1710/Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Mimika
Next articlePimpin Safari Ramadhan di Desa Tatebal, Wabup Minta Kades Optimalkan Peran Bumdes
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.