Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN mendatangi DPRD Sumbawa, Senin (24/10). Didampingi ketua profesi dan KUPT Puskesmas masing-masing, baik perawat dan bidan, mengkonsultasikan prihal persyaratan serta verifikasi tenaga Non ASN untuk menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan diketahui, ratusan Nakes tersebut tidak memenuhi syarat data dan persyaratan menjadi calon P3k.
Didalam pertemuan, Tata Kostara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sumbawa menjelaskan, pertemuan untuk membahas hal serupa telah terjadi sejak Juli lalu. “Ini bukan pertama kali. Ini yang keempat dan sudah dari Juli kemarin,” ucapnya.
Dijelaskan, dari pendataan yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), sebanyak 5.346 tenaga Non ASN memenuhi persyaratan. Jumlah tersebut merupakan hasil imput data BKPSDM dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Terkait dengan banyaknya keberatan, kami sangat memaklumi. Saya secara pribadi ingin semuanya masuk. Tapi ini karena aturan yang membatasi,” jelas dia.
Ia mengatakan, gejolak Terkait tenaga Non ASN tersebut telah disampaikan ke BKN Regional X Denpasar. “Ini sudah kami sampaikan gejolak di kabupaten Sumbawa. Dan ini seluruh daerah persoalannya sama. Melalui BKN Regional X Denpasar,” jelas dia.
Disebutkan, 28 Oktober mentang, BKN akan bertemu dengan KemenpanRB untuk membahas tenaga Non ASN. Sedangkan 30 Oktober, pendataan dari Kabupaten Sumbawa akan disampaikan ke BKN bersamaan dengan penandatanganan oleh Bupati Sumbawa, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau data ini tidak benar, maka PPK akan mendapatkan sanksi. Sehingga Kami benar-benar menjaga data ini sesuai yang diatur oleh KemenpanRB dan BKN. Masing-masing kita mari kita suarakan ke atasan kita sama-sama. Kesehatan mari sampaikan ke atas. Misalnya dari tenaga kesehatan,” ujar Tata.
Ditempat yang sama, Junaedi, Kepala Dinas Kabupaten Sumbawa mengatakan, Dinas Kesehatan mengawal pendataan sesuai amanat dari Pemda Sumbawa. Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Agustus lalu, tenaga Non ASN dibagi menjadi 6 cluster di Dinas Kesehatan.
Yakni kontrak daerah, kontrak BOK, dana BLUD, Dana Desa, Insentif program unggulan Mo-Novi, dan cluster yang tidak termasuk dalam 5 cluster sebelumnya. “Banyak yang tidak masuk, sehingga timbul gejolak. Ada surat kedua sekda, sehingga bisa sidata semua,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh tenaga Non ASN di Kabupaten Sumbawa dapat terakomodir. Sebab, keberadaan tenaga Non ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sangat vital.
“Mudah-mudahan ada kebijakan pusat ini semua bisa diakomodir. Kami memperjuangkan agar Teman-teman ini tercatat semua. Tanpa Teman-teman non asn tidak bisa berbuat apa-apa. Ada puskesmas yang lebih dari setengah adalah tenaga non asn,” ucapnya. (Using)