Home Berita Nasional Rapelan Gaji PJLP Jakarta Mulai Dicairkan Mulai Hari Ini

Rapelan Gaji PJLP Jakarta Mulai Dicairkan Mulai Hari Ini

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk periode Januari hingga Oktober 2026, mulai Jumat, 30 Oktober 2026. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap setelah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD disahkan, yang mengoreksi acuan gaji dari UMP 2025 menjadi UMP 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan proses administrasi telah berjalan, dengan 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan hingga Kamis malam, dan seluruh pembayaran diharapkan tuntas paling lambat awal November 2026. Keterlambatan penyesuaian gaji terjadi karena penyusunan APBD awal masih mengacu pada upah minimum tahun sebelumnya, yang baru diperbarui setelah UMP 2026 ditetapkan.

Previous articleTabrakan Kereta Spanyol, Rekaman Suara Ungkap Kesalahan Sistem
Next articleMacBook Pro Baru Debut dengan Layar Sentuh dan Panel OLED