Home Berita Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Bertambah 2,8 Persen dan PAD Berkurang...

Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Bertambah 2,8 Persen dan PAD Berkurang 0,5 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah dalam penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pada Sidang Paripurna I Dprd Kabupaten Sumbawa Selasa (30/01) mengatakan, secara garis besar rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2024, yakni pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar rp 2,01 triliun, bertambah sebesar rp 56,61 milyar atau 2,80 persen. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar rp 2,07 triliun.

Baca Juga: Ini Angka Kemiskinan Kabupaten Sumbawa 2024

pendapatan asli daerah berkurang sebesar Rp 1,29 milyar atau 0,51 persen dari semula sebesar Rp 257,27 milyar menjadi sebesar rp 255,97 milyar. pendapatan transfer bertambah sebesar rp 69,27 milyar atau 4,24 persen dari semula sebesar rp 1,63 triliun menjadi sebesar rp 1,70 triliun. adapun lainlain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebesar rp 34,56 milyar.

Dijelaskan, penurunan target pad merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen. Yaitu penurunan pajak daerah sebesar rp 27,65 milyar yang meliputi penurunan pajak mineral bukan logam dan batuan (mblb) yang diperkirakan tidak terealisasi. karena masih dalam proses banding di pengadilan pajak jakarta pusat.

selain itu juga terjadi peningkatan pada pajak jasa perhotelan sebesar rp 300 juta, pajak restoran dan sejenisnya sebesar rp 193,20 juta, pajak pagelaran kesenian/ musik/ tari/ busana sebesar Rp 322,83 juta, pajak tenaga listrik dihasilkan sumber lain sebesar rp 2,16 milyar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 556 juta.

penurunan retribusi daerah sebesar rp 445 juta, merupakan dampak dari penurunan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar rp 450 juta karena tidak diperkenankan lagi sesuai perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp 10 juta dan penurunan retribusi pemakaian laboratorium sebesar rp 5 juta.

peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar rp 1,09 milyar karena peningkatan realisasi deviden atas penyertaan modal kepada pt. bank ntb syariah, dan

peningkatan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 25,70 milyar karena adanya peningkatan realisasi bagi hasil dari keuntungan bersih pt. amnt. (Using)

 

Previous articleIni Angka Kemiskinan Kabupaten Sumbawa 2024
Next articleDefisit Anggaran Setelah Perubahan Sebesar Rp 22,08 Milyar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.