Home Berita PS Rhee Juarai Sepak Takraw PORKAB Kabupaten Sumbawa 2021

PS Rhee Juarai Sepak Takraw PORKAB Kabupaten Sumbawa 2021

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – PORKAB Cabang Olah raga sepak Takraw kabupaten Sumbawa tahun 2021 telah resmi ditutup Senin (4/10), dan PS Rhee sebagai Juara I merebut medali emas, Juara II PS Maronge mendapatkan Medali Perak , Juara III diraih PS Plampang mendapatkan medali Perunggu dan Juara IV didapat oleh PS Utan. Penutupan dilakukan oleh Ketua KONI Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg MSi Didampingi oleh Sekretaris Umum PSTI Provinsi Nusa Tenggara Barat Masusung SE, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ansori.

Ketua KONI Sumbawa Syamsul Fikri sampaikan motivasi kepada para atlet sepak takraw agar memiliki mental yang kuat sehingga dapat menjadi juara pada ajang Porprov, PON bahkan Asean game. “Kami sepakat dengan pandangan Waka I DPRD bahwa untuk memajukan Olah raga harus banyak event turnament, hal ini untuk memacu Semangat dan adrenalin atlit,” ucapnya.

Ia meminta, agar Binpres melihat talenta Atlit. Sebab Bimbingan teknis, diarahkan untuk mencari Atlit potensial. “Disini ada yang pernah ikut pon.kami harapkan dapat menurunkan ilmu, karena kami melihat emosi Atlit saat tanding belum terkendali. Itulah tugas dari coach. Tadi Utan sudah menang dibabak pertama dan Plampang kalah, namun PS Utan terlena akhirnya Plampang mampu mengejar kekalahan dan menang meraih Perunggu,” bebernya.

Ia mengingatkan, agar Atlit asal Sumbawa tidak boleh bermental krupuk. “Saya pernah juara meski mendapat cedera rahang saat itu, Atlit Sumbawa harus kuat mentalnya. Jadilah atlit yang profesional. Koni sudah menganggarkan hadiah untuk pemenang di PON. Ini bukan masalah nilai uang, tapi keringat memperjuangkan Nama Sumbawa itu mahal harganya,” kata Fikri. (Ruf)

Previous articleDandim 1607/Sumbawa Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Next articleWaka I DPRD Sumbawa : Juara Musti Dipertahankan Hingga Porprov Bahkan Tingkat Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.