Home Berita Program UPLAND Sasar 38 Kelompok di 12 Kecamatan

Program UPLAND Sasar 38 Kelompok di 12 Kecamatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu kabupaten penerima bantuan program Upland diantara 14 kabupaten se-Indonesia, dan di NTB bersama Kabupaten Lombok Timur. Upland merupakan program loan agreement dari Interntional Fund for Agricultural Development (IFAD), dan Islamic Development Bank (IsDB).

“Itu ada 38 kelompok di 12 kecamatan. Agustus 2921 itu kita sudah melakukan perencanaan kegiatan fisik di lapangan, karena sebelum melakukan pengembangan, pusat mengarahkan untuk melakukan fisik duluan. Itu ada designnya, ada perencana yang ditunjuk oleh pusat,” kata Ni Wayan Rusmawati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (21/12).

Diungkapkan, program tersebut diawali 2020 sebagai tahap persiapan dan aksi di tahun ini. “Kabupaten Sumbawa mendapatkan program bantuan UPLAND diantara 14 kabupaten se-Indonesia. dan di NTB dua kabupaten yang mendapatkan, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Timur. Program ini sudah jalan sejak 2020, itu tahap persiapan. Dan 2021 itu actionnya,” ucapnya.

Disebutkan, berbagai kegiatan fisik telah dilakukan antara lain pembangunan sumur dangkal, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), dan jalur perpipaan (jaringan irigasi). “Tentunya atas keinginan kelompok dan hasil survey dari konsultan,” tambah dia.

Dijelaskan, terhadap kelompok penerima manfaat, telah dilakukan berbagai pelatihan teknis oleh pemerintah pusat. Termasuk dengan memberangkatkan sekitar 80 orang untuk penguatan pengembangan kelompok.

“Dari berbagai latar belakarng, ada petani yang sudah biasa, ada yang baru mencoba, ada yang belum mencoba. Mereka adalah sasaran program, yang sebelumnya sudah menerima dalam bentuk infrastrukur,” tuturnya.

Program UPLAND, dihajatkan untk membantu pengembangan bawang merah, khususnya untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi masyarakat petani. “Ada penangkaran itu 65 hektar, tahun ini 45 hektar tahun depan 20 hektar. Dan ada pengembangannya,” ucapnya.

Dijelaskan, melalui UPLAND, petani atau kelompok tani diwajibkan untuk memiliki swadaya sekitar 20 persen, dalam bentuk uang, material maupun tenaga kerja. Dan diharapkan, terjadi penambahan areal tanam tanaman bawang merah seluas 800 hektar dari sebelumnya hanya 2.500 hektar.

“Ada di lahan sawah yang sebelumnya dua kali tanam menjadi tiga kali. Ada yang di lahan tegalan yang sekali tanam menjadi dua kali tanam. Sehingga meningkatkan Indeks Pertanaman (IP), karena disitu juga dibantu sumur, jut untuk akses produksi. Program menyasar petani pemilik lahan. Yang ngontrak kita tidak kasih,” tegasnya. (Using)

Previous articleRealisasi Tanam Hingga November Capai 17.118 Hektar
Next articleInilah Cafe dengan Pemandangan Terbaik di Puncak Bogor Cipanas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.