Home Berita Nasional Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal 2025–2026

Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal 2025–2026

Sumbawanews.com,- Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung antara 2025 hingga 2026. Para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memasukkan nomor-nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, termasuk nomor Presiden, pejabat negara, politikus, media, ormas, LSM, hingga pengusaha. Pada Oktober 2026, mereka diduga menghapus file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak, setelah laporan dari seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu diajukan pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri telah menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti, serta memeriksa 10 saksi dan tiga ahli dalam penyelidikan berbasis ilmu forensik kriminal.

Previous articlePemilu Paruh Waktu AS Catat Rekor Biaya Kampanye Terbesar Sepanjang Sejarah
Next articlePanglima TNI Pimpin Pemberangkatan Misi PBB Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA