Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden yang ditandatangani pada Juli 2026. Kenaikan ini merupakan yang pertama sejak 2018, menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab yang terus meningkat dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah.
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur kenaikan tukin untuk TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 berlaku untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan berlaku secara bertingkat sesuai kelas jabatan, mulai dari prajurit pangkat terendah hingga jenderal bintang empat. Prajurit kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2,5 juta, naik dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta. Untuk jajaran perwira tinggi, kelas jabatan 15 hingga 17 menerima tukin antara Rp21,6 juta hingga Rp37,4 juta. Posisi tertinggi, yakni kepala staf angkatan dengan pangkat bintang empat, kini menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait menyatakan, penyesuaian ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja institusi pertahanan. Kedua peraturan lama, Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018, dinyatakan tidak berlaku lagi.















