Sumbawa Besar, Sumbawanews.com – untuk mengAntisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penularan Covid-19, gabungan anggota Polsek Sumbawa bersama anggota Koramil 1607-01 Sumbawa melaksanakan patroli blue light dan KRYD di tempat keramaian dan titik-titik rawan terjadinya tindak pidana di wilayah Polsek Sumbawa. Patroli blue light dilakukan dengan rute jalan kerato, RTH Taman Genang Genis, jalan Diponegoro, jalan Yos Sudarso dan Dr. Sutomo
Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono, SH., mengatakan, kegiatan patroli blue light dan KRYD dilakukan untuk memastikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, patroli Blue Light untuk mencegah niat dan kesempatan para pelaku yang akan melakukan tindak pidana, serta memberikan rasa aman nyaman kepada warga yang sedang beraktifitas. “untuk mengAntisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Disamping itu, petugas gabungan menyampaikan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/PEM./2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Selain itu, juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 6M untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah Polsek Sumbawa. (Using)