Home Berita Polsek Plampang Grebek Judi Sabung Ayam Di Dua Lokasi dalam Sehari

Polsek Plampang Grebek Judi Sabung Ayam Di Dua Lokasi dalam Sehari

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Personel Polsek Plampang jajaran Polres Sumbawa menggerebek judi sabung ayam di dua lokasi sekaligus, Minggu (08/08). Di kedua lokasi tersebut, polisi meminta warga membubarkan diri dengan tertib.

Kapolsek Plampang Iptu Budiman Perangin Angin SH, melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos membenarkan hal tersebut. “Aalnya personel Polsek menerima informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam yang berlangsung di dua lokasi berbeda. Saat itu juga personel turun ke lokasi dan langsung menghentikan kegiatan judi sabung ayam tersebut,” katanya.

Dijelaskan bahwa saat tiba dilokasi yang pertama warga yang berada dilokasi judi sabung ayam diminta untuk membubarkan diri dengan tertib, begitu juga dilokasi yang kedua. “Ada dua lokasi yang kami grebek, pertama kami grebek sabung ayam yang berlokasi di pekarangan saudara Sensus RT 01 RW 09 Dusun Karya Mulya Desa Plampang Kecamatan Plampang dan yang kedua berlokasi di area tanam bawang Orong desa Desa Muer Kecamatan Plampang” Ujar Kasi Humas.

Selain itu pihaknya bersama warga juga berinisiatif membongkar dan merobohkan arena sabung ayam dalam bentuk tenda ukuran jumbo, serta memusnahkan peralatan lainnya. “Tujuannya agar arena sabung ayam tersebut tidak digunakan lagi untuk berjudi,” tandasnya.

Kasi Humas menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Untuk mencegah judi sabung ayam tersebut terulang lagi, pihak Kepolisian Sektor Plampang akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

“agar turut serta mengawasi lingkungan sekitarnya, mengingat saat ini pandemi Covid-19 seperti ini dan PPKM tengah berlangsung sehingga segala kegiatan yang menciptakan kerumunan dengan tegas tidak boleh dilaksankan,” jelasnya. (Using)

Previous articlePanglima TNI Tepati Janjinya Lagi, Berangkatkan 122 Nakes TNI ke Provinsi DI Yogyakarta
Next articleJelang HUT RI KE-76, Patroli Gabungan Ajak Warga Tingkatkan Nasionalisme dan Protokol Kesehatan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.