Home Berita Polres Sumbawa Tahan 5 Tersangka Kasus Pencurian

Polres Sumbawa Tahan 5 Tersangka Kasus Pencurian

Sumbawa Besar, Sumbawanews.com – Belakangan ini, kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) marak tejadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa. Sepekan terakhir, Satreskrim telah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka masing-masing berinisial HA alias MSI (58) warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang, dan SU alias PRI (30) warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara. Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.

Kemudian, tersangka TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano, ia merupakan residivis kasus serupa. Dan, SR (25) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Mereka terkibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.

“Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumbawa, guna proses mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dan KBO Reskrim Iptu Heri Rustaman, SH., dalam press rilis Selasa (19/10) di Mapolres.

Terkait maraknya kasus pencurian, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Amankan barang berga agar tidak menjadi korban pencurian. Khusus pemilik kendaraan bermotor lanjut Kapolres, untuk tidak parkir disemberangan tempat, bila perlu menggunakan kunci ganda.

“Modusnya melihat kelalaian korban. Untuk kendaraan bermotor bila perlu ada kunci tambahan, karena pelaku juga berkembang, modus operandinya, tekniknya, seiring dengan perkembangan sistem keamanan di motor,” pungkasnya. (Using)

Previous articleDirjen P2P Apresiasi percepatan vaksin Dengan Sistim PCARE di NTB
Next articlePresiden Minta Daerah Fokus Pada Produk Unggulan Sendiri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.